Jangan Sampai Salah, Berikut 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat!

Adapun Orang yang Berhak Menerima Zakat itu sudah ditentukan dan diatur sedemikian rupa dalam agama Islam. Sehingga pembagian hasil zakat, terutama zakat fitrah ini dapat disalurkan dengan tepat sasaran. Mungkin Anda juga sudah pernah tahu orang-orang yang menjadi panitia penerimaan zakat fitrah, kemudian mereka membagikan hasil zakat fitrah tersebut.

Nah, jika Anda sudah pernah mengetahui dan bahkan ikut terlibat di dalamnya maka pasti sudah cukup tahu banyak tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Lalu bagi Anda yang belum tahu, berikut ini beberapa orang yang berhak menerima zakat. Hal ini akan sangat berguna bagi Anda nantinya. So, langsung simak di bawah ini Pemirsa!

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1. Fakir

Adalah mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan dan juga tidak memiliki rumah yang layak untuk ditinggali.

2. Miskin

Adalah keadaan pada seseorang yang sebenarnya memiliki pekerjaan dan juga memiliki rumah atau tempat tinggal. Namun, hal ini penghasilan mereka tidak mencukupi untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Nah sebagai catatan yang perlu Anda ketahui, kebutuhan pokok disini adalah kebutuhan utama manusia untuk mencukupi makan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri.

3. Amil

Adalah seorang petugas yang mengatur penerimaan dan penyaluran hasil zakat fitrah. Adapun petugas atau amil ini juga berhak menerima zakat fitrah, sebab mereka juga bekerja untuk mengatur penerimaan dan penyaluran zakat fitrah, sehingga berhak untuk menerima hasil dari zakat fitrah.

4. Muallaf

Adalah merupakan golongan orang yang baru saja masuk Islam.

5. Hamba Sahaya

Adalah merupakan seorang budak yang dimiliki oleh orang lain. Namun, di zaman seperti sekarang ini sudah tidak ada lagi budak.

6. Gharim

Adalah mereka yang memiliki banyak hutang, sehingga kesulitan untuk melunasinya. Akan tetapi, hutang disini adalah hutang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dirinya dan bukan untuk memperkaya diri.

7. Sabilillah

Adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT, namun Ia tidak mendapatkan gaji atau upah dari usaha yang Ia lakukan.

8. Ibnu Sabil (musafir)

Adalah golongan orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan bukan untuk maksiat. Adapun pemberian zakatnya pun sekedar cukup hingga Ia sampai di tempat yang akan Ia tuju.

Demikian artikel dari kami mengenai beberapa golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat. Semoga bermanfaat untuk Anda semuanya para Pembaca. Khususnya, bagi Umat Islam yang akan mengeluarkan zakat fitrah. Supaya amalan zakat kita tersalurkan kepada orang yang tepat dan diterima disisi Allah SWT. Jangan lewatkan ulasan mengenai Hukum Zakat Fitrah.