Zakat Fitrah Online, Bolehkah dan Bagaimana Hukumnya?

Zakat Firah Online – Seperti yang telah kita pahami bersama bahwa dengan adanya wabah covid’19 ini, ruang gerak kita di luar rumah sangat dibatasi. Oleh sebab itu, dari beberapa sumber seperti LAZISMU ataupun LAZISNU memberikan solusi baru berupa zakat fitrah online.

Hal ini dilakukan guna memberikan kemudahan kepada kita semua, untuk tetap dapat melaksanakan zakat fitrah di tengah kondisi yang seperti sekarang ini. Lalu, apakah zakat yang demikian diperbolehkan dalam agama Islam dan bagaimana sih hukumnya? Langsung simak berikut penjelasannya Pemirsa!

Hukum Zakat Fitrah Online

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang istimewa. Sebab dari lima Rukun Islam, zakat merupakan salah satu bentuk ibadah muamalah yang istimewa dan membutuhkan adanya ijab qobul antara Muzakki (Wajib zakat) dan Mustahiq (Penerima zakat). Nah, dengan adanya ijab qobul tersebut maka hukum dari zakat fitrah akan sah.

Lalu, bagaimana jika zakat fitrah tersebut dilakukan dengan online? Menurut beberapa Ulama’ melakukan zakat fitrah online ini memang diperbolehkan dan tetap sah, asalkan pihak penerima zakat merupakan lembaga yang kredibel dan terpercaya serta mampu mengelola zakat fitrah.

Seperti halnya, zakat fitrah harus berupa bahan makanan pokok dari suatu Negeri dan harus disalurkan atau dibagikan pada daerah dimana si Muzakki (Wajib zakat) tinggal. Sehingga, jika Anda melakukan zakat fitrah dengan online maka usahakan untuk mencari lembaga yang sudah kredibel dalam mengurusi zakat fitrah ini.

Sebab, zakat fitrah ini sangat penting sebagai penyempurna ibadah kita. So, walaupun keadaan yang mengahalangi karena adanya wabah pandemi covid’19 Anda tetap bisa melakukan zakat fitrah online dengan aman, dan tentunya tidak perlu untuk pergi keluar rumah.

Baca juga : Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah.

Bagaimana Cara Melakukan Zakat Fitrah Online?

Bagi Anda yang ingin melakukan zakat fitrah secara online, hal utama perlu Anda perhatikan dalam pemilihan lembaga amil zakat yang harus benar-benar terpercaya. Adapun pedoman Anda untuk melakukan zakat fitrah secara online, sebagai berikut:

  1. Karena zakat fitrah yang paling utama adalah dengan menggunakan bahan makanan pokok, maka usahakan Anda melakukan ijab qobul dengan lembaga amil zakat dengan menyerupakan uang yang Anda transfer untuk dirupakan beras atau bentuk makanan pokok lainnya.
  2. Apabila terpaksa lembaga amil zakat yang Anda tuju tidak dapat menyerupakan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, maka usahakan pembayaran transfer uang untuk zakat Anda sesuai atau setara seharga satu sha’ atau 3.1 liter bahan makanan pokok.

Demikianlah artikel dari kami yang membahas mengenai zakat fitrah online. Semoga bermanfaat bagi Anda semuanya para Pembaca. Khususnya, untuk Anda yang ingin menunaikan zakat fitrah namun terhalang keluar rumah. Sehingga, tetap bisa menunaikan ibadah wajib ini meski hanya dari rumah. Semoga amal kita diterima di sisi Allah SWT.